Jumat, 19 Oktober 2012

PENGERTIAN KOPERASI



lambang koperasi indonesia
lambang koperasi indonesia
  1. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


  • Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya
  • .Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
  • Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985,h.24) menjelaskan, ” koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.
Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b. Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)
Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989, h.30).
2. Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Di negara berkembang koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di Negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
• Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (rakyat bawah) seperti petani, pengrajin , pedagang dan pekerja / buruh.
• Disamping itu , ada beberapa pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi social di Negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi swadaya koperasi.
• Criteria (tolak ukur) yang digunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota , dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
• Di Negara-negara berkembang , indicator-indikator tersebut tidak dapat ditafsirkan sama seperti yang terjadi selama pertumbuhan organisasi swadaya koperasi di Negara-negara industry yang dewasa ini memiliki system ekonomi pasar.
3. Tahapan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Menurut A.Hanel , 1989.
Definisi koperasi menurut Hanel, 1989
• koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.

Ø Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

4. Hak dan Kewajiban Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
• Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
• Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

5. Masa Implementasi UU NO.12 Tahun 1967
a. Tahap Ofisialisasi.
• Tujuan utama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, yang menurut ukuran , struktur, dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
• Kegiatan-kegiatan dan jasa-jasa pelayanan koperasi yang efisien bagi anggotanya dapat meningkatkan motivasi dan kemampuan anggota untuk berperan serta secara aktif dalam perkembangan organisasi selanjutnya dan pada gilirannya mendukung perkembangan yang mandiri atas dasar partisipasi anggota menuju tahap kemandirian dan otonomi.
b. Tahap De-offisialisasi
• Melepaskan koperasi dari ketergantungan pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan Negara.
• Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dengan otonomi. Artinya, bantuan , bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
c. Otonomisasi.
• Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara(dan dikendaikan Negara) mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi (yang otonom) bekerjasama dengan dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi yang tersier dan sekunder. Dengan demikian, organisasi-organisasi itu telah mencapai tingkat perkembangan kelembagaan koperasi yang diciptakan menurut konsepsi, biasanya tingkat tersebut dapat dicapai dalam kurun waktu yang lebih singkat.
Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung dengan menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai melalui kombinasi instrument kebijakan perkoperasian yang tepat.


http//ipunxekonomi2010.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar