Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi
adalah : a. Kerjasama dan siap untuk menolong b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta
lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya
.Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka
dengan perserikatan itu.
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota. Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan. Ropke (1985,h.24) menjelaskan, ” koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama
perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
yang lain”. Sejalan dengan pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai
berikut: a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi) b. Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna
memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling
tolong menolong (motivasi swadaya) c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama
(perusahaan koperasi) dan, d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota
(promosi anggota) Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis),
harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai
pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh
sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk
menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi
otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap
individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom
dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989, h.30). 2. Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Di negara
berkembang koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang
dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di Negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara
berkembang adalah sebagai berikut : • Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif
dan demokratis dari rakyat kecil (rakyat bawah) seperti petani, pengrajin ,
pedagang dan pekerja / buruh. • Disamping itu , ada beberapa pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi
terhadap proses pembangunan ekonomi social di Negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tata cara evaluasi atas organisasi swadaya koperasi. • Criteria (tolak ukur) yang digunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota , dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa
pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat
dan sebagainya telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi. • Di Negara-negara berkembang , indicator-indikator tersebut tidak dapat ditafsirkan
sama seperti yang terjadi selama pertumbuhan organisasi swadaya koperasi di
Negara-negara industry yang dewasa ini memiliki system ekonomi pasar. 3. Tahapan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Menurut A.Hanel , 1989. Definisi koperasi menurut Hanel, 1989
• koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial
ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan
tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama. Ø Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis,
manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. 4. Hak dan Kewajiban Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali,
mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna,
anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
• Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar
sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang
disetor.
• Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta
atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota
lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya. 5. Masa Implementasi UU NO.12 Tahun 1967 a. Tahap Ofisialisasi.
• Tujuan utama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, yang menurut ukuran , struktur, dan kemampuan manajemennya,cukup
mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan
barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar
dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom.
• Kegiatan-kegiatan dan jasa-jasa pelayanan koperasi yang efisien bagi
anggotanya dapat meningkatkan motivasi dan kemampuan anggota untuk berperan
serta secara aktif dalam perkembangan organisasi selanjutnya dan pada
gilirannya mendukung perkembangan yang mandiri atas dasar partisipasi anggota
menuju tahap kemandirian dan otonomi.
b. Tahap De-offisialisasi
• Melepaskan koperasi dari ketergantungan pada sponsor dan pengawasan teknis,
manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan
Negara.
• Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dengan otonomi. Artinya, bantuan , bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
c. Otonomisasi.
• Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang
sebelumnya disponsori oleh Negara(dan dikendaikan Negara) mengembangkan dirinya
sebagai organisasi swadaya koperasi (yang otonom) bekerjasama dengan dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi yang tersier dan sekunder. Dengan
demikian, organisasi-organisasi itu telah mencapai tingkat perkembangan
kelembagaan koperasi yang diciptakan menurut konsepsi, biasanya tingkat
tersebut dapat dicapai dalam kurun waktu yang lebih singkat.
Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung dengan
menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai melalui kombinasi instrument
kebijakan perkoperasian yang tepat. http//ipunxekonomi2010.blogspot.com